Berikut kamu sampaikan persyaratan dalam pembetulan SPPT PBB kolektif melalui kalurahan :

  1. Objek Pajak (OP) Karena Warisan
    • SPPT PBB yang diajukan Pembetulan (beserta bukti pelunasan)
    • Foto Copy KTP Pemilik (Foto Copy sesuai jumlah pemecahan OP)
    • Foto Copy sertifikat ( Sejumlah Sertifikat Pemecahannya)
  2. Objek Pajak (OP) Karena Jual Beli/Hibah
    • SPPT PBB yang diajukan Pembetulan (beserta bukti pelunasan)
    • Foto Copy KTP sesuai sertifikat
    • Foto Copy sertifikat
  3. Penghapusan SPPT Karena Double Ketetapan
    • SPPT PBB (asli) yang sudah diterima (salah)
    • Foto Copy SPPT PBB yang ditterima (benar)
    • Foto Copy KTP