Kalurahan Sendangsari menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah Kapanewon Minggir, pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kalurahan Sendangsari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Sendangsari, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, Panewu Minggir, Linmas se-Kapanewon Minggir, serta Jagabaya se-Kapanewon Minggir.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan unsur pemerintahan di tingkat kapanewon maupun kalurahan mengenai ketentuan di bidang cukai serta pentingnya bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan informasi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai juga terus mendorong sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Linmas, Jagabaya, pemerintah kalurahan, serta masyarakat semakin memahami ketentuan cukai dan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kapanewon Minggir.
Kegiatan sosialisasi berlangsung sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta unsur masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan mendukung pemberantasan rokok ilegal.