Sendangsari_ Kamis, 20/11/2025 bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari diadakan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang TARTIBUMLIMNAS. Kegiatan tersebut terselenggara atas usulan DPRD Kabupaten Sleman Syukron Arif Muttaqin, S.E., M.AP. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo, S.Sos., MAP. Danramil Minggir Kolonel Inf Suparyono. Lurah Sendangsari Affan Nur Hisan, S.A.P., Nl.P.

Sosialisasi ini bertujuan untuk:
→Memberikan pemahaman kepada warga tentang aturan ketertiban umum.
→Menguatkan peran masyarakat dan aparatur kalurahan dalam menjaga keamanan lingkungan.
→Menjalin kerja sama antara pemerintah Kalurahan, Linmas, RT/RW, dan masyarakat.

Danramil Minggir Kolonel Inf Suparyono dalam pemaparan materinya menekankan bahwasanya ketertiban dan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Jika terjadi permasalahan sebisa mungkin di selesaikan di tingkat bawah seperti RT/RW.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo, S.Sos.,MAP. dalam pemaparan materinya menjelaskan di Kabupaten Sleman terdapat beberapa permasalahan yang mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan, seperti maraknya peredaran miras, pinjol, judi online, dan penipuan mengatasnamakan dari Dinas. Oleh karena itu beliau menyampaikan bahwa masyarakat harus bekerjasama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.