SISIR ADMINDUK DISDUKCAPIL SLEMAN TAHUN 2023 DI KALURAHAN SENDANGSARI

Dinas Dukcapil Sleman melaksanakan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan peningkatan kinerja pelayanan dokumen kependudukan, melalui inovasi Sosialisasi Informasi dan Perekaman Data Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) di Kalurahan Sendangsari yang akan dilaksanakan pada:

 

  • Hari, Tanggal : Kamis, 09 Maret 2023
  • Jam : 09.00 WIB s.d Selesai
  • Tempat : Balai Kalurahan Sendangsari

 

Acara:

  1. Sosialisasi Penyelenggaraan Adminduk
  2. Layanan dokumen kependudukan di SISIR ADMINDUK 2023:
    a. Perekaman KTP-El
    b. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
    c. KTP-El Hilang/Rusak
    d. Pemutakhiran Data KK
    e. Kartu Identitas Anak (KIA)
    f. Akta Kelahiran
    g. Akta Kematian
    h. Akta Perkawinan Non Muslim
    Serta ada juga layanan dari BPJS Kesehatan.

 

Monggo dipersiapkan dokumen-dokumen persyaratannya:

A. Perekaman KTP-El

  • Fotokopi KK

 

B. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. KTP-el
  2. HP Android minimal versi 8.0

 

C. KTP-El Hilang/Rusak

    a. Hilang

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

   

    b. Rusak

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. KTP-el yang rusak

 

D. Pemutakhiran Data Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga (asli)
  2. Perubahan nama, tempat, tgl lahir: fotokopi kutipan akta kelahiran
  3. Perubahan status perkawinan: fotokopi kutipan akta nikah/buku nikah
  4. Perubahan data pendidikan: fotokopi ijazah terakhir
  5. Perubahan pekerjaan: SK pekerjaan formal
  6. Perubahan agama: surat keterangan dari instansi/lembaga agama
  7. Perubahan data orang tua: fotokopi kutipan Akta Pengesahan Anak/Akta Pengakuan Anak, kutlpan Akta Kelahiran yang sudah ada catatan pinggir pengakuan/pengesahan anak
  8. Perubahan SHDK: Kutipan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir tentang pengangkatan anak
  9. Perubahan status kewarganegaraan: surat keterangan pelaporan perubahan kewarganegaraan untuk WNA menjadi WNI

 

E. Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotokopl Kartu Keluarga Orang Tua/WalI
  3. Fotokopi KTP-el Orang Tua/Wali
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 bagi anak usia 5-17 tahun

 

F. Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari RS/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan, atau Kepala Desa/Lurah ( Apabila tidak terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak {SPTJM) kebenaran data kelahiran )
  2. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
  3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
  4. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  5. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

 

G. Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari RS/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan. atau Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi KTP-el & KK orang yang meninggal
  3. Fotokopi KTP-el & KK ahli waris
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

 

H. Akta Perkawinan Non Muslim

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani pemuka penghayat kepercayaan
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran suami dan istri
  3. Fotokopi KK dan KTP-el calon suami dan istri
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua masing-masing calon suami istri
  5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  6. Pasfoto setengah badan berdampingan calon suami dan istri ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

 

Untuk informasi hubungi nomor Wa Pelayanan Umum Kalurahan Sendangsari di nomor 08822 17 80808