
Sendangsari_ Rabu, 12/11/2025 bertempat di aula Kalurahan Sendangsari melaksanakan kegiatan sosialisasi perda DIY nomor 2 tahun 2017. Kegiatan ini terlaksana atas Pokir anggota dewan DPRD Provinsi DIY Arif Kurniawan, S.Ag., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Lurah, para Dukuh dan perwakilan Masyarakat.
Tujuan sosialisasi ini adalah:
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang ada di wilayah kalurahan.
- Menjelaskan aturan pemanfaatan tanah tersebut agar tidak menimbulkan konflik atau penyalahgunaan.
- Mendorong kerja sama antara kalurahan, masyarakat, dan Kasultanan/Kadipaten dalam menjaga serta memanfaatkan tanah secara tepat.
- Menanamkan kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama untuk melindungi aset budaya dan sejarah daerah.