Sendangsari. Badan Permusyawaratan Kalurahan Sendangsari pada Rabu 14 Juli 2022 bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari telah melaksanakan musyawarah kalurahan. Musyawarah Kalurahan Sendangsari tersebut membahas mengenai transformasi pengelolaan eks PNPM Mandiri Pedesaan Menjadi BUMKal Bersama. Dalam musyawarah kalurahan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Panewu Minggir beserta jajaran, BPKal Kalurahan Sendangsari dan anggota, Lurah Sendangsari beserta pamong, tim percepatan transformasi BUMKal Kabupaten Sleman, perwakilan LKK dan Tokoh Masyarakat.

Lembaga Eks-PNPM Mandiri Pedesaan Kapanewon Minggir nantinya akan berubah menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Besama (BUMKal Ma) “SENDANG SUMUNAR”. Transformasi pengelolaan Eks-PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMKal Ma berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021. Tujuna utama dari transformasi pengelolaan berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2021 pasal 3 antara lain melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa/Kalurahan, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa/Kalurahan, dan mengelola lumbung pangan Desa/Kalurahan; memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesarbesarnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa/Kalurahan; pernanfaatan Aset Desa/Kalurahan guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa/Kalurahan; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa/Kalurahan.

Dengan adanya penggelolaan BUMKal Ma tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan serta mengangkat potensi mendong yang merupakan hasil dari petani di wilayah Kapanewon Minggir. Selain itu BUMKal Ma juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan unit usaha yang saat ini sudah ada serta dapat memberikan andil dalam usaha mensejahterakan masyarakat di Kapanewon Minggir.

Hasil dari Muskal yang telah dilaksanakan antara lain :

  1. Penyepakatan pemberian mandat kepada lurah Untuk melakukan Kerjasama antar Kalurahan dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama yang berasal dari UPK eks.PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Penyepakatan pemberian mandat kepada lurah Untuk melakukan penandatanganan Peraturan Bersama Pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama yang berasal dari UPK eks.PNPM Mandiri Perdesaan.
  3. Penyepakatan Penyertaan Modal.
  4. Penyepakatan delegasi untuk menghadiri Musyawarah Antar Kalurahan (MAK).