
PENGUMUMAN
Pemerintah Kalurahan Sendangsari
Diberitahukan kepada seluruh warga Kalurahan Sendangsari bahwa masyarakat wajib melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai bagian dari program digitalisasi administrasi kependudukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aktivasi IKD bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui smartphone, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh warga yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui petugas atau layanan yang tersedia di Kalurahan Sendangsari.
Persyaratan Aktivasi IKD:
1. Membawa KTP elektronik (e-KTP)
2. Membawa handphone/smartphone pribadi
3. Memiliki alamat email aktif
Untuk informasi lebih lanjut dan proses aktivasi, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Kalurahan Sendangsari pada jam pelayanan.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh warga.
Pemerintah Kalurahan Sendangsari